REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Ia terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, alasan pencegahan terhadap Amril guna kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai, M Nasir. KPK menilai bahwa Amril memiliki informasi penting terkait penyidikan tersebut.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka," kata Febri, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/9).
Pencegahan terhadap Amril terhitung sejak 13 September 2018 aampai enam bulan ke depan. Lembaga antirasuah juga sudah melayangkan surat peemintaan pencegahan terhadap Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Mns (M Nasir), Kadis PU Bengkalis tahun 2013-2015 selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan HOS (Hobby Siregar), Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction.
Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer lebar 6 meter. Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp 495 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.