Jumat 21 Sep 2018 19:47 WIB

Masalah Guru Honorer Jadi Prioritas Wali Kota Sukabumi

Pemkot Sukabumi akan memanggil perwakilan guru honorer terkait mogok mengajar

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para guru honorer di Sukabumi masih mogok mengajar dan memilih ikut acara istighosah menolak syarat batasan usia 35 tahun penerimaan CPNS di kawasan gelanggang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Selasa (18/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Para guru honorer di Sukabumi masih mogok mengajar dan memilih ikut acara istighosah menolak syarat batasan usia 35 tahun penerimaan CPNS di kawasan gelanggang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Masalah guru honorer menjadi salah satu prioritas wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi-Andri Setiawa Hamami yang baru dilantik Kamis (20/9). Namun upaya mengatasinya dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, guru honorer di Kota Sukabumi menggelar mogok mengajar sejak 20 September 2018 lalu. Mereka menolak ketentuan syarat batas usia 35 tahun untuk ikut seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018.

Baca Juga

"Masalah guru honorer akan kami prioritaskan," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi disela-sela serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi, Jumat (21/9). Sebabnya guru honorer menjadi salah satu permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

Menurut Fahmi, pemerintah akan melakukan diskusi dengan para guru honorer terlebih dahulu untuk membahas permasalahan tersebut. Selain itu keberadaan guru honorer terdapat di jenjang SMA yang kewenanganya berada di provinsi. 

Selain itu ada guru honorer di jenjang SMP dan SD. "Sehingga kota/kabupaten dengan provinsi harus mengambil keputuan yang sama terkait hal ini dan sudah dilaporkan ke gubernur pada saat pelantikan wali kota di Bandung," imbuh dia.

Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Nanan Surahman mengatakan, para guru honorer melanjutkan aksi mogok masal sampai hari yang belum ditentukan. Sebabnya hingga kini belum ada jawaban pemerintah daerah, pemprov Jabar maupun pemerintah pusat mengenai tuntutan guru honorer.

Di antaranya penolakan mengenai ketentuan syarat batas usia 35 tahun untuk ikut seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018. Para guru honorer menolak ketentuan batasan usia itu karena tidak manusiawi dan diskriminatif.  Selain itu pra guru honorer juga menolak penerimaan CPNS untuk kategori umum. 

Pasalnya ungkap Nanan, jika tetap dilakukan akan menambah sakit hati guru honorer. Harapannya pembukaan CPNS ini dilakukan setelah masalah guru honorer selesai.

Upaya mogok mengajar juga disuarakan Presidium Peduli Honorer Indonesia Kota Sukabumi. Dalam pernyataannya disebutkan menolak Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang penerimaan CPNS yang tidak berpihak pada para guru honorer yang lama mengabdi.

Ketua Presidium Peduli Honorer Indonesia Kota Sukabumi Syarif Hidayatullah mengatakan, para guru honorer meminta penundaan penerimaan CPNS 2018 kategori umum dan khusus. Selain itu meminta revisi undang-undang ASN agar lebih manusiawi terhadap guru honorer.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement