REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Advokasi Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean membenarkan terkait dibentuknya tim investigasi oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim Investigasi kata dia, diketuai oleh Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
"Iya betul sekali, tim langsung dipimpin Sekjen Hinca Pandjaitan," kata Ferdinand kepada Republika melalui telepon pada Jumat (21/9).
Ferdinand melanjutkan, tim investigasi saat ini berada di Hong Kong dan sudah bergerak. Salah satunya dengan menemui asosiasi media dan Dewan pers Hong Kong.
Hasil investigasi, terangnya, bahwa media Asia Sentinel tidak terdaftar di Dewan Pers Hong Kong. Bahkan Asosiasi Pers Hong Kong pun menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendengar nama media tersebut.
"Dewan pers dan asosiasi jurnalis Hong Kong tidak mengenal Asia Sentinel, tidak pernah mendengar Asia sentinel dan Asia Sentinel tidak terdaftar di Dewan pers Hong Kong, artinya ini bukan media," tegas Ferdinand.
Dengan kata lain lanjut dia, hasil penelusuran tim investigasi Demokrat bahwa Asia Sentinel tidak layak disebut sebagai media. Oleh karena itu, pihaknya pun telah memasukan nama Asia Sentinel ke dalam daftar yang untuk dilakukan proses hukum. "Asia Sentinel kami masukkan dalam list untuk diambil langkah hukum," terangnya.
Upaya ini jelasnya, juga sebagai pembelajaran bagi media-media Nasional Indonesia agar tidak sembarangan mengutip media asing. Ini bukti tambahnya, bahwa ternyata media tersebut bahkan di negaranya tidak dianggap sebagai media.
"Saat ini tim kami sudah bergerak, kami akan terus bekerja mengumpulkan semua bahan, data, dan keterangan. Tergetnya, mungkin dua minggu kedepan sudah rampung semua," ucap dia.
Asia Sentinel sendiri telah menyampaikan permohonan maafnya dengan menarik kembali artikel yang sempat membuat kontroversi tersebut. Namun, meskipun Demokrat menerima permintaan maaf tersebut nampaknya kasus tetap berlanjut ke persidangan.
Asia Sentinel membuat kontroversi kasus Century dengan mengaitkannya kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat. Disebutkan dalam artikelnya bahwa SBY bersama 30 pejabat melakukan tindak pencucian uang sebesar 13 miliar dolar AS.