REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman berhasil memulangkan Sarisih dari Yordania. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu akhirnya bisa bertemu dengan keluarganya setelah 14 tahun meninggalkan Tanah Air tanpa bisa kembali.
Pencarian keberadaan Sarisih dimulai setelah adanya laporan BNP2TKI pada Januari 2018 lalu. Tim Satgas selanjutnya berusaha mencari melalui berbagai sumber informasi. Setelah koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan Anti Human Trafficking Unit (AHTU) keberadaan Sarisih mulai menemui titik terang pada Juli lalu.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima pada Sabtu (22/9), tim satgas akhirnya menemukan keberadaan rumah majikan Sarisih. Hasil investigasi tim satgas diperoleh fakta bahwa Sarisih tidak diurus kelengkapan dokumennya. Paspornya kadaluarsa sejak 2008 dan tidak diperpanjang lagi.
Selanjutnya, melalui proses mediasi yang panjang akhirnya majikan mau membayar denda ijin tinggal selama Sarisih berada di Yordania. Upaya pelunasan gajinya juga diperjuangkan dengan berbagai cara, dan akhirnya dapat diselesaikan melalui mediasi.
Selanjutnya, Sarisih dibawa ke KBRI. Sejak saat itu, Sarisih dapat berkomunikasi secara intensif dengan keluarganya dan dapat aktif mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan di penampungan Griya Singgah.
"Dia juga kembali dapat menjalin sosialisasi yang baik dengan sesama PMI yang menempati Griya Singgah," kata pernyataan tersebut.
Sejak berada di Griya Singgah, Sarisih dalam kondisi fisik yang sehat. Duta Besar RI Kerajaan Yordania Andy Rachmianto mengantar kepulangan Sarisih ke Tanah Air. Secara pribadi, Andy menyampaikan permohonan maaf bila selama dalam masa penampungan di Griya Singgah ada kekurangan dalam pelayanan yang diberikan.
Bersamaan dengan selesainya kasus Sarisih, KBRI Amman juga berhasil menyelesaikan enam kasus PMI lainnya. Mereka akan dilakukan pendampingan untuk kepulangan ke Tanah Air. Dalam kesempatan itu, Andy menegaskan kembali komitmen kehadiran negara dalam pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri sebagai salah satu prioritas pemerintah.
"KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi sekitar tiga ribuan pekerja migran yang masih berada di Yordania," katanya.
Sementara, masalah utama yang dihadapi oleh para PMI di Yordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda ijin tinggal yang tidak diurus oleh majikan. Dalam pemulangan ini, telah berhasil dimediasi enam PMI yang sudah tinggal antara lima hingga 10 tahun dan belum pernah pulang.
Dengan pemulangan ini, sejak 2017, telah difasilitasi pemulangan 400 orang PMI bermasalah, dengan besar remitansi sebesar 6,4 milyar rupiah.