Sabtu 22 Sep 2018 22:30 WIB

Beli Senjata Rusia, Kemenhan Cina: AS tak Bisa Ikut Campur

AS jatuhkan sanksi ke Cina.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Teguh Firmansyah
Sukhoi T-50
Sukhoi T-50

REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- Keputusan Cina untuk membeli jet tempur dan sistem rudal dari Rusia adalah tindakan kerja sama normal antara negara-negara berdaulat.

Demikian disampaikan Juru bicara Kementerian Pertahanan Cina Wu Qian, Sabtu (22/9).

Ia menegaskan, Amerika Serikat tidak punya hak untuk ikut campur dalam hal ini. Pada Kamis (20/9), Kementerian Luar Negeri AS menjatuhkan sanksi pada Departemen Pengembangan Peralatan Cina (EED), cabang militer yang bertanggung jawab untuk pengadaan senjata, setelah terlibat dalam transaksi signifikan dengan Rosoboronexport, eksportir senjata utama Rusia.

Baca juga, AS Sanksi Cina karena Beli Sukhoi dan Senjata Rusia.

Sanksi tersebut terkait dengan pembelian 10 pesawat tempur SU-35 Cina pada 2017 dan sistem terkait rudal dari darat-ke-udara S400 pada 2018. Sanksi tersebut akan membuat EED dan direkturnya, Li Shangfu tak boleh mengajukan permohonan lisensi ekspor dan berpartisipasi dalam sistem keuangan AS.

"Pendekatan AS adalah pelanggaran mencolok terhadap norma-norma dasar hubungan internasional, manifestasi penuh hegemoni, dan pelanggaran serius terhadap hubungan antara kedua negara dan militer mereka," kata Wu dalam pengumuman yang diunggah di akun WeChat Kementerian Pertahanan Cina.

Dia memperingatkan bahwa AS akan menghadapi konsekuensi jika tidak segera mencabut sanksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement