Ahad 23 Sep 2018 08:01 WIB

Musim Kampanye Telah Dimulai, Silakan Perhatikan Ini

Tim Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi berjanji untuk menjaga suasana sejuk terjaga.

Relawan Jokowi-Ma'ruf meneriakkan yel-yel pasca KPU menetapkan pasangan yang mereka dukung mendapat nomor urut satu.
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Relawan Jokowi-Ma'ruf meneriakkan yel-yel pasca KPU menetapkan pasangan yang mereka dukung mendapat nomor urut satu.

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Dian Erika Nugraheny, Fauziah Mursid

Kampanye Pemilu 2019 resmi dimulai pada Ahad (23/9) ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat sama-sama menjaga ketertiban selama masa kampanye.

"Kampanye akan dimulai pada Ahad dan berakhir pada 13 April 2019," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9).

Dengan demikian, lanjut dia, masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung selama tujuh bulan. KPU meminta kepada semua peserta pemilu dan masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan masa kampanye ini.

KPU mempersilakan peserta pemilu memanfaatkan masa kampanye untuk memaparkan visi-misi, citra diri, meyakinkan pemilih, serta merebut hati dan pikiran pemilih. ‘’Untuk masyarakat sebagai pemilih, silakan momen kampanye dijadikan untuk mencermati peserta pemilu sehingga pada saatnya nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan tidak salah pilih,’’ kata Wahyu.

Peserta kampanye Pemilu 2019 adalah dua pasangan capres-cawapres Pemilu 2019, para caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD. Selama masa kampanye, para peserta pemilu boleh melakukan berbagai jenis kegiatan kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, pemberian bahan kampanye, dan kampanye di media sosial.

Selain itu, ada pula debat publik bagi pasangan capres-cawapres yang termasuk salah satu bagian dari kampanye. Terakhir, ada iklan di media massa yang dibatasi penayangannya selama 21 hari.

"Khusus iklan kampanye itu akan diberi waktu penayangan pada 21 Maret 2019-13 April 2019. Iklan kampanye ini difasilitasi oleh KPU," tutur Wahyu.

KPU pun mengajak masyarakat untuk mencermati pelanggaran kampanye. Jika ada kegiatan yang terindikasi melanggar aturan kampanye, KPU mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Bawaslu.

"Silakan masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran kampanye," ujarnya.

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan nomor urut bagi capres-cawapres peserta Pemilu 2019. Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan nomor urut 2.

KPU pun sudah menetapkan sebanyak 7.968 caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, sebanyak 807 calon anggota DPD pun sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, meminta semua peserta Pemilu 2019 menghormati masa kampanye. Menurut dia, kampanye pemilu tidak boleh diisi dengan informasi yang saling menjatuhkan.

‘’Kami harap semua peserta pemilu, tim sukses, dan masyarakat sama-sama menghormati dan menjalankan aturan," ujar Afif di Jakarta, Sabtu.

Menurut Afif peserta pemilu sebaiknya menghindari hal-hal yang dilarang dalam kampanye. "Apa yang boleh dilakukan, ya, dilakukan. Sementara itu, apa yang tidak boleh dilakukan, ya, dihindari. Jangan menimbulkan hal-hal yang saling menjatuhkan. Silakan bicara soal program-program yang diusung saat berkampanye," ujar Afif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement