Ahad 23 Sep 2018 08:25 WIB

Ini Daftar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Sandi

Purnawirawan TNI banyak menghiasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Sandi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Elba Damhuri
Pendukung pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno mengangkat papan bertuliskan angka 2 setelah diumumkan nomor urut di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, (21/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Pendukung pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno mengangkat papan bertuliskan angka 2 setelah diumumkan nomor urut di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kampanye Pemilu 2019 telah dimulai hingga April mendatang. Kampanye ini meliputi kampanye capres/cawapres hingga legislatif dari semua tingkatan, DPRD kota/kabupaten hingga DPR.

Untuk kampanye Pilpres 2019, baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi sudah membentuk Tim Kampanye Nasional. Berikut daftar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Sandi:

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi

Terdiri atas 15 direktorat:*

1. Direktur Konsolidasi Nasional: Fuad Bawazier

2. Direktur Pengamanan dan Pengawasan: Letjen Purn (TNI) Yayat Sudrajat

3. Direktur Satuan Tugas: Toto Utomo Budi Santoso

4. Direktur Penggalangan: Mayjen TNI (Purn) Glenny Kairupan

5. Direktur Relawan: Netty Prasetyani Heryawan

6. Direktur Kampanye: Sugiono

7. Direktur Materi dan Debat: Ferry Mursyidan Baldan

8. Direktur Logistik: Aryo Djojohadikusumo

9. Direktur Pemberdayaan Potensi Caleg: Edhy Prabowo

10. Direktur Kelembagaan: Ibnu Bilaludin

11. Direktur Komunikasi dan Media: Hashim S Djojohadikusumo

12. Direktur Informasi dan Teknologi: Mayjen TNI (Purn) Wiryono

13. Direktur Advokasi dan Hukum: Sufmi Dasco Ahmad

14. Direktur Saksi: Prasetyo Hadi

15. Direktur Monitor Analisa dan Evaluasi: Mayjen TNI (Purn) Arifin Seman

* Susunan tersebut berdasarkan yang beredar di kalangan media sampai tadi malam.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Baqarah ayat 178)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement