REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkoba yang ditujukan ke lembaga permasyarakatan (Lapas). Ironisnya, salah satu pelaku dalam kasus tersebut adalah seorang sipir lapas.
Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, dalam operasi yang dilakukan sejak 16 hingga 21 September 2018 itu, terungkap pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. "Untuk diedarkan didalam lembaga pemasyarakatan," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.
Lapas yang dimaksud adalah Lapas Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Delapan orang dibekuk, yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi dan Dekyan. Maredi adalah sipir Lapas Lubuk Pakam, sedangkan Deksyn merupakan salah satu napi di Lapas tersebut.
Arman menjelaskan, setelah menerima informasi, BNN pusat melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk pakam dan menangkap seorang tersangka an Bayu yang berperan sebagai kurir atau pengantar contoh narkoba sabu ke Lapas Lubuk Pakam sebanyak 50 gram. Narkoba itu untuk diiiedarkan dan digunakan di dalam Lapas. Sabu diterima oleh sipir Maredi atas suruhan seorang napi Dekyan.
"Maredi dan Bayu ditangkap di Lapas pada saat serahterima narkotika," kata Arman.
Selanjutnya BNN melakukan pengembangan di beberapa tempat dan menangkap tersangka dan menyita barang bukti serta alat alat pendukung. Tersangka pun dibawa ke BNN pusat untuk disidik dan dikembangkan pada Ahad (23/9).
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak, 36,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 3.000 butir serta sejumlah barang bukti lainnya. Diamankan pula uang sebanyak Rp 681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba.