REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Polres Purwakarta meringkus 11 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 11 pelaku ini, petugas mengamankan 10,29 gram sabu-sabu, 1,08 kilogram ganja kering siap edar. Serta, ribuan pil tramadol dan hexymer.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari 11 pelaku ini terbagi dalam delapan perkara. Pengungkapan kasus ini, dilakukan selama September ini.
"Jadi, selama bulan September, kita sudah menangkap 11 pemain narkoba," ujar Twedi, saat gelar perkara di Mapolres Purwakarta Jl Veteran, Sabtu (22/9).
Twedi menyebutkan, sejumlah kecamatan di Kabupaten Purwakarta menjadi daerah peredaran narkoba dan obat terlarang. Seperti, Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Pasawahan dan Sukatani.
Karena itu, peran aktif semua pihak untuk bisa membantu pemberantasan peredaran narkoba sangat dibutuhkan. Mengingat, saat ini, narkoba dan obat terlarang sudah merambah sampai peloksok desa.
"Purwakarta milik kita bersama, harus dijaga bersama. Jika ditemukan hal-hal yang bersinggungan dengan peredaran narkoba, kami minta segera diinformasikan secepatnya," ujar Twedi.
Sementara Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap masyarakat yang telah membantu, menginformasikan jika ada pengedar ataupun pemakai narkoba. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, jajarannya akan sangat sulit mengungkap kasus ini.
"Terima kasih, karena kita tak bisa bekerja sendiri. Peran masyarakat, sangat penting," ujarnya.