Ahad 23 Sep 2018 10:57 WIB

KPU Gandeng Kemenkominfo Berantas Kampanye SARA

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan deklarasi kampanye damai pemilu 2019.

Peserta Deklarasi Kampanye Damai di Silang Monas, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).
Foto: Mimi Kartika
Peserta Deklarasi Kampanye Damai di Silang Monas, Jakarta Pusat, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan aparat keamanan, untuk memberantas kampanye yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan deklarasi kampanye damai pemilu 2019.

"Untuk kampanye SARA di lapangan, KPU berkoordinasi dengan pihak keamanan. Kalau berupa SARA yang disebar melalui medsos, KPU bekerja sama dengan Kominfo supaya bisa di-'take down'," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Ahad (23/9).

Arief mengatakan bahwa tren kampanye dan strategi pemenangan itu bervariasi, termasuk saling menghujat, menghina, dan menyebarkan hoaks. KPU RI, menurutnya, akan terus berupaya mendorong supaya kampanye seperti itu tidak terjadi.

"Kalau substansi kampanye tidak boleh SARA, menghina, menghujat, bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.

Baca juga: Peserta Pemilu Janji Kampanye tanpa Hoaks dan SARA

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan calon presiden (capres) dan cawapres, Joko Widodo- KH Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, membacakan deklarasi kampanye damai di silang Monas, Jakarta Pusat, Ahad (23/9). Selain dua pasangan capres, sejumlah pimpinan partai politik pun ikut membacakan deklarasi tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, secara bersamaan membacakan tiga poin deklarasi yang diikuti oleh dua pasangan capres dan pimpinan parpol.  Dalam deklarasi itu, seluruh peserta Pemilu bertekad:

1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

2. Melaksanakan Kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.

3. Melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement