REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat posisi keseimbangan primer dalam APBN 2018 hingga Agustus mengalami surplus sebesar Rp 11,6 triliun. Angka itu lebih baik dibandingkan tingkat keseimbangan primer pada periode yang sama tahun lalu yang justru defisit Rp 83,97 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan terus menjaga keseimbangan primer agar terus positif. Keseimbangan primer yang defisit menunjukkan pemerintah harus membayar utang dengan utang atau gali lubang tutup lubang.
"Jadi kalau kita mau menyampaikan, perbaikan keseimbangan primer kita dari tahun lalu ke tahun ini yaitu Rp 95,6 triliun. Jadi, ada loncatan perbaikan keseimbangan primer," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kemenkeu, Jakarta, akhir pekan ini.
Sri juga menunjukkan kondisi defisit APBN 2018 yang lebih baik dibandingkan tahun lalu. Hingga Agustus 2018, defisit anggaran sebesar Rp 150,7 triliun atau 1,01 persen terhadap PDB. Sementara, pada periode yang sama tahun lalu, defisit anggaran sudah mencapai Rp 224,9 triliun atau 1,67 persen terhadap PDB.
Dengan posisi tersebut, Sri meyakini defisit hingga akhir tahun dapat memenuhi target APBN 2018 yakni di bawah 2,19 persen terhadap PDB. Bahkan, Sri optimis, defisit APBN tahun ini bisa mencapai level 2,12 persen terhadap PDB. Dengan mengurangi tingkat defisit, dampaknya pemerintah dapat mengurangi penarikan utang.
Hingga Agustus 2018, realisasi pembiayaan utang pemerintah telah mencapai Rp 274,3 triliun atau 68,7 persen dari target APBN 2018. Sementara, pada periode yang sama tahun lalu, realisasi pembiayaan utang telah mencapai Rp 336,6 triliun atau 72,95 persen dari target.
Meski begitu, posisi utang pemerintah masih mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Posisi utang pemerintah hingga akhir Agustus 2018 berjumlah Rp 4.363,19 triliun atau 30,31 persen terhadap PDB. Angka itu lebih besar dibandingkan posisi utang pada Juli 2018 yang sebesar Rp 4.253 triliun atau 29,74 persen. Persentase tersebut masih di bawah batas 60 persen terhadap PDB seperti yang tertera dalam ketentuan di UU Keuangan Negara.
Pada 2015, utang pemerintah adalah Rp 3.165 triliun atau 27,4 persen terhadap PDB. Kemudian, pada 2016, utang pemerintah meningkat menjadi Rp 3.466 triliun atau 27,5 persen terhadap PDB dan menjadi Rp 3.938 triliun atau 29,2 persen terhadap PDB pada 2017.