REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 5.000 butir ekstasi dan 1.000 gram shabu-shabu di kawasan Bekasi, Jumat (21/9) pukul 22.24 WIB. Seorang pelaku sudah ditangkap.
"Satu pelaku diamankan bernama Junaidi Halim," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (24/9).
Kombes Argo mengatakan anggota Unit 3 Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Metro Jaya menangkap tersangka di parkiran motor samping Ruko Grand Mutiara Jalan Ahmad Yani Kayu Ringin Kota Bekasi. Argo mengungkapkan awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.
Selanjutnya, polisi menyelidiki informasi itu dan meringkus tersangka beserta barang bukti 5.000 butir ekstasi dan 1.000 gram shabu.