REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Persyaratan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 membuat ribuan tenaga honorer di Kabupaten Indramayu merasa kecewa. Mereka pun menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah.
Ketua panitia acara istigotsah, Luki, menuturkan, para tenaga honorer se-Kabupaten Indramayu berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan kembali penetapan usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018 dalam persyaratan CPNS. Pasalnya, persyaratan tersebut tidak berpihak pada para honorer yang berusia di atas 35 tahun.
Selain itu, pemerintah pusat juga diminta untuk mempertimbangkan lagi syarat akreditasi A. Hal itu dikarenakan akreditasi pada universitas swasta di daerah rata-rata B/C.
‘’Kami berharap Pemkab Indramayu dapat menyampaikan harapan kami ini kepada Pemerintah Pusat,’’ kata Luki dalam kegiatan istigotsah di Alun-alun Kabupaten Indramayu, Senin (24/9). Kegiatan tersebut diikuti ribuan tenaga honorer, yang didominasi guru honorer.
Tak hanya itu, para honorer juga berharap agar Pemkab Indramayu mendorong Pemerintah Pusat untuk mempercepat penerbitan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tanpa tes dilihat masa bakti. Selain itu, mendorong percepatan revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ali Hasan, menyebutkan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mencapai lebih dari 8.000 orang. Mereka terdiri dari guru maupun tenaga teknis.
Dari jumlah itu, tenaga honorer di lingkungan PAUD mencapai sekitar 3.000 orang, tenaga honorer di sekolah dasar (SD) kurang lebih ada 3.930 orang dan tenaga honorer di sekolah menengah pertama (SMP) ada sekitar 1.986 orang.
Ali mengungkapkan, keputusan mengenai pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, Pemkab Indramayu sudah memberikan perhatian dengan menganggarkan insentif, yang akan direalisasikan pada 2019.
‘’Untuk besarannya bervariasi,’’ kata Ali.