REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dan para kontestan pemilu diminta untuk selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku selama tahapan pemilu berlangsung. Pelanggaran peraturan tersebut ditakutkan akan mengakibatkan kerancuan yang berujung pada masalah keamanan.
"Kita telah sampaikan permohonan bahkan ajakan kepada seluruh masyarakat, utamanya partai politik dan para kontestan, untuk mematuhi aturan atau undang-undang yang berlaku, yang telah ditetapkan. Jangan dilanggar," jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Wiranto mengatakan, jika aturan yang ada itu dilanggar, sudah tentu akan mengakibatkan kerancuan. Jika kerancuan timbul, akan berujung pada masalah keamanan. Karena itu, ia juga berharap para kontestan pemilu mengajari masyarakat pemilih untuk menggunakan hak politikmya dengan baik dan tertib.
"Sesuai aturan yang berlaku, sesuai hak-hak mereka. Diajari hal-hal yang positif, jangan negatif kita juga mengharapkan sedapat mungkin hindari money politic dan penggunaan politik identitas yang berhubungan dengan SARA," ujar dia.
Untuk yang terakhir disebutkan, Wiranto tidak ingin politik identitas, perbedaan suku, agama, ras, serta perbedaan kehidupan sosial dijadikan senjata dan instrumen untuk berkampanye. Hal-hal seperti itu haruslah dihindari.
"Itu kita hindari supaya persatuan kita sebagai bangsa masih tetap kita bisa jaga dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Selain itu, Wiranto menjelaskan, kegiatan di media sosial juga menjadi sesuatu yang dibahas dalam hal pelaksanaan tahapan pemilu. Ia melihat, perkembangan media sosial saat ini sudah sangat cepat dan jangan sampai media sosial justru digunakan sebagai medium untuk melakukan kampanye negatif.
"Apakah hoax, hatespeech, yang menyangkut masalah fitnah, masalah mengkritisi satu dengan yang lain dengan cara-cara yang tidak senonoh, dan sebagainya. Itu kan masih ada terjadi," terangnya.
Mantan Panglima ABRI itu menuturkan, jika hal tersebut dapat dicegah dan dihindari, paling tidak kerawanan-kerawanan pemilu akan dapat dikurangi dalam pelaksanaan pemilu ke depannya. Di mana pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memiliki data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).