REPUBLIKA.CO.ID, ST GALLEN -- Referendum di St Gallen, Swiss telah mengajukan larangan burqa. Referendum tersebut akan melarang wanita Muslim mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah di ruang publik di wilayah tersebut.
Dilansir dari Presstv, Senin (24/9) larangan cadar Islam seperti niqab atau burqa disetujui dua pertiga mayoritas pemilih di St Gallen pada Ahad (23/9). Menurut hasil resmi, hampir 67 persen pemilih mendukung undang-undang larangan mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah di ruang publik.
Sebuah undang-undang yang diadopsi parlemen St Gallen akhir tahun lalu telah diusulkan untuk disahkan berdasarkan suara publik pada Ahad (23/9). Sebuah teks menyatakan, "siapa pun yang membuat diri mereka tidak dapat dikenali dengan menutupi wajah mereka di ruang publik, dan dengan demikian membahayakan keamanan publik atau perdamaian sosial dan agama akan didenda."
Undang-undang itu diloloskan parlemen daerah dengan dukungan dari partai-partai populis. Akan tetapi, Green Party dan Young Socialists menuntut referendum mengenai undang-undang pelarangan burqa tersebut.
Organisasi Islam terbesar di Swiss, Dewan Pusat Islam bereaksi terhadap pemungutan suara yang digelar pada Ahad itu. Mereka merekomendasikan, agar perempuan terus menutupi wajah mereka. Ia mengatakan, akan memonitor secara ketat pelaksanaan larangan tersebut dan mempertimbangkan tindakan hukum jika diperlukan.
Pemerintah federal Swiss pada Juni lalu menentang kampanye akar rumput untuk larangan nasional pada penutup wajah. Pihak pemerintah mengatakan, setiap daerah dapat menentukan tindakan kampanye tersebut sesuai atau tidak.
Pemilih di Swiss diharapkan dipanggil untuk memberikan suara mengenai larangan ini tahun depan. Setelah sayap kanan Partai Rakyat Swiss mengumpulkan 100 ribu tanda tangan yang diperlukan. Hal tersebut dilakukan dengan menempatkan setiap subjek untuk referendum sebagai bagian dari sistem demokrasi langsung yang terkenal di Swiss.
Para pendukung larangan itu menyebut keamanan terkait dengan penutupan seluruh wajah. Sementara, wilayah Ticino di Swiss selatan telah memberlakukan larangan terhadap burqa dua tahun lalu. Selain itu pada 2009, Swiss juga menyetujui larangan pembangunan menara di masjid.
Beberapa negara Eropa juga telah mengadopsi pembatasan pada simbol dan pakaian Islam sejak 2000. Prancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang melarang pemakaian burqa pada April 2011. Sebuah undang-undang diberlakukan di Belgia pada Juli yang melarang setiap pakaian yang menyembunyikan identitas pemakainya di depan umum.
Di Belanda, hukum yang diusulkan melarang burqa sedang menunggu persetujuan dari senat. Itu disetujui oleh majelis rendah parlemen Belanda pada November 2016.