REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengingatkan, para peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dana kampanye pihak-pihak yang tidak jelas identitasnya. Selain itu, peserta Pemilu 2019 dilarang menerima dana kampanye dari anggaran negara dan pihak asing.
"Jadi sumbangan dana kampanye itu boleh dari mana saja kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, asing dan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," jelasnya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Selain itu, Ubaid menegaskan jika identitas penyumbang dana kampanye, harus lengkap dan jelas. Karenanya peserta pemilu, tidak boleh menerima sumbangan yang identitasnya tidak lengkap dan dan tidak jelas. "Misalnya hamba Allah. Dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang hamba Allah, harus jelas nama, alamat dan NPWP-nya," tegasnya.
Larangan itu dijelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019, pada pasal 339 ayat (1), disebutkan dengan jelas soal larangan bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye untuk menerima sumbangan dari beberapa pihak.
Pihak-pihak itu yakni sumbangan dari pihak asing, sumbangan dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, sumbangan dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan sumbangan dari pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
Kemudian, pada pasal 339 ayat (2) UU Pemilu, dikatakan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan dana yang dimaksud dan wajib melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU serta menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 Hari setelah masa kampanye berakhir. Sumbangan dari pihak asing yang dimaksud meliputi negara asing, lembaga nonpemerintah asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.
Selanjutnya, jika peserta pemilu masih menerima sumbangan yang dilarang oleh Pasal 339 UU Pemilu, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi itu diatur dalam pasal 527 UU Pemilu, menyebutkan sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan sebagaimana dimaksud Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.
Sementara Pasal 528 ayat (1) menyebutkan peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud Pasal 339 ayat (2) dan tidak menyetor sumbangan tersebut ke kas Negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.
Pada ayat (2) dari Pasal 528 mengatakan pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetor ke kas negara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud Pasal 339 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak 3 kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.