REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI menyosialisasikan aturan relaksasi bagi nasabah eksportir yang dikeluarkan Bank Indonesia melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 20/18/PADG/2018. Upaya sosialisasi oleh dua bank BUMN tersebut dilakukan untuk mendukung langkah BI dalam menjaga pergerakan nilai tukar.
Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing, salah satunya menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Ketentuan itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari 10 juta dolar AS menjadi dua juta dolar AS.
Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (24/9), BI bekerja sama dengan BNI dan BRI menyosialisasikan peraturan baru itu kepada nasabah eksportir dari dua bank BUMN tersebut. Acara sosialisasi dihadiri oleh lebih dari 50 eksportir dan pelaku usaha lainnya.
Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso menyatakan penyediaan swap lindung nilai merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik di mana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.
Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing.
Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya.