Senin 24 Sep 2018 20:37 WIB

Ditlantas Pasang CCTV Tilang Elektronik di Jalan MH Thamrin

CCTV yang dipasang langsung terkoneksi ke TMC Polda Metro Jaya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memasang kamera closed circuit television (CCTV) untuk penerapan tilang elektronik, di dua titik Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dua kamera yang berada di simpang patung kuda dan simpang Sarinah itu, akan terkoneksi langsung ke TMC Polda Metro Jaya.

"Perkembangan Tilang Elektronik, dua kamera sudah dipasang, kemudian sedang dikoneksikan dengan back office. Mudah-mudahan besok sudah selesai dan kita coba, ini masalah IT ya detil-detilnya nggak usah tanya saya seperti apa. Setelah kita koneksikan baru Oktober kita coba," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9).

Selama masa uji coba, kepolisian akan melihat para pelanggar dan langsung mencoba mendistribusikan aturannya, menyampaikan informasinya kepada para pelanggar serta belum dilakukan penindakan. Selain di pospol, di setiap titik kamera Tilang Elektronik, pihaknya juga menugaskan satu petugas untuk berjaga.

"(Belinya) dari China ini, kameranya mahal, kan perlu dijaga juga. Pas uji coba tetap ada polisi berjaga, namanya juga uji coba," kata Yusuf.

Pemberlakuan Tilang Elektronik ini, rencananya juga akan diberlakukan pada kendaraan dengan plat luar daerah DKI Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri, untuk pendataan surat-surat kendaraan yang ada di luar daerah.

"Iya nanti setelah ini jalan (akan koordinasi dengan Korlantas Polri), saya sudah lapor Kakorlantas, langsung kita tarik koneksinya. Data seluruh Indonesia bisa masuk ke tempat saya juga," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menerapkan uji coba Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai Oktober 2018, dengan memasang kamera closed circuit television (CCTV) di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Pada penerapannya nanti, CCTV akan mengambil foto wajah para pelanggar berikut dengan nomor polisi kendaraan, serta data-data alamat rumah pelanggar. Kepolisian akan mengirimkan surat pelanggaran ke rumah para pelanggar, jika tidak melakukan denda pelanggaran dalam jangka waktu dua pekan, maka STNK kendaraan akan terblokir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement