REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jambi, Arfan, mengaku pernah diminta menyiapkan uang sebesar 30 ribu dollar AS untuk keperluan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pergi ke Amerika Serikat. Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap yang menjerat Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
Kepada majelis hakim, Arfan yang sudah divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dalam kasus yang sama menuturkan, permintaan Zumi disampaikan kepada dirinya melalui orang kepercayaan Zumi, Asrul. Saat itu Arfan diminta menyiapkan uang 35 ribu dollar AS.
"Saya cari dulu uangnya baru diberikan pada Hamidi," kata Arfan kepada Majelis Hakim. Arfan pun mengaku hanya memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS itu di toilet di Hotel Mulia Jakarta.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Adapun, uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.