REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah menerima berkas tahap pertama kasus korupsi tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prihanto dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok.
"Kami sudah menerima berkas tahap pertama atas tersangka NMI dan HP sejak Jumat (21/9)," kata Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel de Rozari, di Kantor Kejari Depok, Senin (24/9).
Menurut Daniel, pihaknya saat ini sedang mempelajari berkas kasus korupsi mantan kedua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tersebut. "Kami sudah membentuk tim dari Seksi Pidsus dan sedang mempelajari berkas tersebut guna kelengkapan berkas dan proses selanjutnya," jelas dia.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memastikan, berkas kasus dugaan korupsi NMI dan HP telah dilimpahkan ke Kejari Depok. "Pelimpahan berkas itu untuk tahap pertama," jelasnya.
Nur Mahmudi dan Harry terjerat dalam kasus korupsi proyek fiktif pelebaran dan pembangunan Jalan Nangka, Tapos, Depok yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,7 miliar.