Senin 24 Sep 2018 20:49 WIB

Kemenkominfo Minta Stasiun Televisi Sediakan Bahasa Isyarat

Penggunaan bahasa isyarat akan dipopulerkan di Indonesia.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Nur Aini
Aplikasi bahasa isyarat
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Aplikasi bahasa isyarat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung penuh upaya untuk memopulerkan penggunaan bahasa isyarat di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mewajibkan televisi siaran untuk menyediakan tayangan bahasa isyarat Indonesia dalam program berita.

Kementerian Kominfo juga menggelar Jambore TIK untuk Disabilitas serta membuka peluang rekrutmen ASN dari penyandang disabilitas. "Kominfo mengeluarkan kebijakan bahwa bahasa isyarat televisi harus ada di setiap televisi yang izinnya diberikan oleh Kominfo," kata Menteri Kominfo Rudiantara dalam Peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional Tahun 2018, di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Ahad (23/09) melalui keterangan tertulis.

Ia memahami, hal tersebut tidak bisa secara langsung sekaligus dilakukan karena televisi di Indonesia ini jumlahnya ratusan terutama televisi lokal. Namun, kata dia, penambahan bahasa isyarat ini dapat dilakukan secara bertahap.

Pemerintah Indonesia, menurut Rudiantara, tidak membedakan masyarakat Indonesia yang berkebutuhan khusus maupun yang tidak.  "Di mata pemerintah, semua masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Demikian halnya di sektor kominfo, kalau sekarang banyak halnya yang berkaitan dengan internet. Bahkan,beberapa kebijakan Kominfo itu ditujukan kepada kita yang berkebutuhan secara khusus," ujarnya menjelaskan.