Selasa 25 Sep 2018 09:04 WIB

KLHK: Perhutanan Sosial Memastikan Hak Atas Tanah Rakyat

Pada tahun 2019 ditargetkan 9 juta sertifikat untuk masyarakat.

Global Land Forum (GLF) di Bandung (24/9).
Foto: klhk
Global Land Forum (GLF) di Bandung (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Soepriyanto menuturkan telah diberikan akses Perhutanan Sosial seluas 1,917 juta Ha hingga September untuk kurang lebih 458.889 KK. Pemberian akses ini diputuskan melalui jumlah Surat Keputusan (SK) sebanyak 4.786 unit SK Ijin/Hak.

“Untuk Hutan Adat, hingga September 2018 telah ditetapkan seluas 25.110,34 Ha dengan jumlah 33 unit SK, dimana sebelum tahun 2015 belum pernah ada,” ucap Bambang pada acara Global Land Forum (GLF) di Bandung (24/9).

Konflik sosial seringkali mengusik kedamaian di berbagai negara di dunia. Meskipun hampir semua negara telah merdeka, namun persoalan perampasan tanah dan sumber daya alam masih terjadi.

Situasi penanganan konflik sosial di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami perkembangan signifikan. Sejak tahun 2014, Pemerintahan Jokowi-JK mempunyai komitmen politik untuk melakukan land reform melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 9 juta ha.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tahun ini telah diterbitkan 5,4 juta sertifikat dari target 7 juta. Pada tahun 2019 ditargetkan 9 juta sertifikat untuk masyarakat. “Pada tahun 2025 diharapkan semua tanah di Indonesia sudah teregistrasi dan bersertifikat," kata Sofyan.

Program TORA diperuntukkan bagi desa-desa di dalam kawasan untuk kehidupan masyarakat ada disana. Sedangkan Perhutanan Sosial, kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk mendapatkan hak akses kelola.

Secara garis besar, tanah di Indonesia mempunyai dua yurisdiksi. Untuk kawasan hutan seluas 120 juta (70 persen dari luas Indonesia) ha berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sedangkan 30 persen di luar kawasan hutan di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bahwa kedua program tersebut demi penyelesaian konflik agraria secara adil. Program reforma agraria bukan hanya memberikan hak atas lahan, tetapi juga memberi kemudahaan atas pasar dan keterampilan. Begitu juga dengan program perhutanan sosial, termasuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dimana pemerintah menyediakan bantuan permodalan dan pendampingan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement