Selasa 25 Sep 2018 10:26 WIB

Ini Dua Daerah yang Miliki Indeks Kerawanan Pemilu Tertinggi

Bawaslu merilis indeks kerawanan pemilu di berbagai daerah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Bahan pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan ada dua daerah dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) tertinggi. Sementara itu, ratusan daerah lain memiliki tingkat kerawanan pemilu yang tergolong sedang.

"Skor IKP nasional berada dalam kategori sedang, dengan rata-rata skor nasional sebesar  43,89-53,80. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, ada dua kabupaten dengan IKP yang masuk kategori tinggi. Keduanya yakni ada Kabupaten Lombok Timur (IKP 70,02) dan Kabupaten Teluk Bintuni (IKP 66,47)," ujar Abhan dalam sambutan saat peluncuran IKP Nasional Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Sementara itu, sebanyak 512 kabupaten/kota lain, masuk dalam kategori IKP rawan sedang. Abhan melanjutkan, tidak ada satu kabupaten/ kota pun yang IKPnya masuk kategori rawan rendah.

Dia melanjutkan, Bawaslu menyusun IKP Nasional Pemilu 2019 dengan tujuan mencegah pelanggaran dan sengketa pemilu. Penyusunan IKP ini dilakukan dengan survei dan penelitian di 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi.

"Berdasarkan penelitian IKP itu, ditemukan tiga jenis kondisi, yakni IKP rendah, sedang, tinggi. Tentu Pemilu kali ini berbeda dengan 2014 lalu sebab pada 2019 nanti dilaksanakan secara serentak. Keserentakan ini menimbulkan kompleksitas dari sisi penyelenggaraan, pengawasan dan juga partisipasi masyarakat," jelasnya.

Selain mencatat angka IKP dan daerah-daerah dengan IKP tinggi, Bawaslu juga menemukan sebanyak sembilan isu krusial selama pelaksanaan Pemilu 2019. Kesembilan isu ini adalah hak pilih, sengketa, representasi minoritas,  hak pilih gender, partisipasi  kandidat, pengawasan pemilu, kampanye, relasi kuasa serta pelaksanaan pemungutan suara.

"IKP Pemilu 2019 juga akan kami jadikan sebagai rekomendasi eksternal baik kepada pemerintah, KPU, aparat keamanan dan sebagainya," tambah Abhan.

Sebagaimana diketahui, proses pemilu saat ini telah masuk dalam tahapan kampanye. Kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September 2018 dan akan berakhir pada 13 April 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement