REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 sejak awal Januari 2018 sampai sekarang telah menangkap sebanyak 170 buronan. Tabur 31.1 diartikan dari 31 kejaksaan tinggi di Indonesia diberi tanggung jawab dalam satu bulan menangkap satu buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum di Jakarta, Selasa (25/9) mengatakan bahwa buron yang ke-170 ditangkap adalah Jamrus bin Jamhur terpidana kasus perbankan. "Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan terpidana asal Kejati Jambi Jamrus bin Jamhur," katanya.
Terpidana kasus perbankan tersebut ditangkap tanpa perlawanan di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat, Selasa (25/9) dini hari. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, Jamrus terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) Huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Atas perbuatannya, dia dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka menyatakan dari Sabang sampai Marauke, tim Kejaksaan berupaya menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus melalui Program Tabur 31.1. "Sejatinya suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi," katanya.