Selasa 25 Sep 2018 13:27 WIB

KPK Kawal Pelantikan Bupati Tulungagung

Pelantikan Syahri dikawal pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo (ketiga kiri) dan Maryoto Bhirowo (kedua kanan)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Pasangan calon bupati/wakil bupati petahana Syahri Mulyo (ketiga kiri) dan Maryoto Bhirowo (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Tulungagung terpilih Syahri Muljo tetap menjalani pelantikan meski telah menjadi tersangka KPK dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo pelantikan terhadap  Syahri tak lain karena status Syahri masih tersangka dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang membuktikan Syahri benar-benar terlibat korupsi.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk pelantikan Syahri dikawal pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri. Febri pun menegaskan, penyidikan dengan tersangka Syahri masih terus dilakukan.

"Selama proses penyidikan kasus Tulungagung dan Blitar ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 86 orang saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelantikan terhadap Syahri merupakan tindak lanjut dari respon pimpinan KPK atas surat yang dikirimkan oleh Gubernur Jawa Timur tentang pelantikan Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada serentak 2018. Febri menerangkan, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota) yang berisi tentang calon Bupati / Wali Kota terpilih yang  meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka akan tetap dilantik.

"Karena perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan tersangka SM sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta , merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Febri.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga menyatakan , pelantikan Syahri baru akan dilakukan pada Selasa (25/9). Pelantikannya pun tidak dilakukan di Surabaya, melainkan di Jakarta, atau tepatnya di Gedung Kemendagri. Itu tak lain karena KPK tidak mengizinkan yang bersangkutan dilantik di Surabaya.

"Untuk Pak Syahri Muljo saya lantik di Kemendagri, pinjam tempat di Kemendagri karena pinjam ke KPK gak bisa ke sini, bisanya di Jakarta. Saya kirim surat ke KPK, diizinkan tapi tidak bisa ke Surabaya, di Jakarta saja," kata Soekarwo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement