Selasa 25 Sep 2018 17:42 WIB

Tuntutan Dipenuhi, Guru Honorer Akhiri Mogok Mengajar

Pemda berjanji penuhi peningkatan kesajahteraan dan kesehatan guru

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para guru honorer di Kabupaten Sukabumi mengakhiri mogok mengajar karena dipenuhinya tuntutan surat penugasan dari Pemkab Sukabumi yang disampaikan Sekda Sukabumi Iyos Somantri Selasa (25/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Para guru honorer di Kabupaten Sukabumi mengakhiri mogok mengajar karena dipenuhinya tuntutan surat penugasan dari Pemkab Sukabumi yang disampaikan Sekda Sukabumi Iyos Somantri Selasa (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para guru honorer di Kabupaten Sukabumi mengakhiri mogok mengajar. Langkah ini diambil menyusul dipenuhinya tuntutan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai surat penugasan mengajar di sekolah.

Sebelumnya para guru honorer di Kabupaten Sukabumi mogok mengajar sejak sepekan terakhir. Mereka menuntut surat keputusan (SK) bupati mengenai keberadaan guru honorer dan menolak batasan usia 35 tahun dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Alhamdulillah tuntutan sudah dapat dilaksanakan pemerintah daerah," ujar Koordinator Guru Honorer Kabupaten Sukabumi Kris Dwi Purnomo kepada wartawan selepas melakukan pertemuan dengan Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/9). Tuntutan yang dipenuhi yakni dikeluarkannya surat penugasan untuk para guru honorer untuk mengajar di kelas oleh Pemkab Sukabumi.

Nantinya kata Kris, surat penugasan ini dapat dijadikan bahan untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) atau disebut sertifikasi bila guru pegawai negeri sipil (PNS). Sementara tuntutan lainnya seperti peningkatan kesejahteraan dan kesehatan guru juga akan dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Sehingga lanjut Kris, para guru honorer akan mengakhiri mogok mengajar yang dilakukan dalam sepekan terakhir. Namun para guru juga akan tetap mengawal pelaksanaan janji dari pemerintah agar segera dilaksanakan. 

Di sisi lain ungkap Kris menyangkut tuntutan mengenai syarat penerimaan CPNS akan tetap disuarakan kepada pemerintah pusat. Misalnya dengan mendorong PGRI Jabar agar mengawal apsirasi tersebut ke Jakarta.

Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, rencananya surat penugasan dari pemerintah daerah kepada guru honorer akan diberikan pada 3 Oktober 2018 mendatang. "Dengan adanya SK penugasan ini maka masalahnya selesai," imbuh dia.

Sebenarnya kata Iyos, apa yang menjadi keinginan guru honorer ini sudah dipenuhi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sukabumi. Namun petikan SK ini belum tersampaikan kepada para guru honorer.

Iyos menuturkan, pemkab juga akan memperhatikan kesejahteraan guru honorer menggeser atau merubah besaran dana di APBD. Nantinya masalah kesejahateraann ini akan dibahas bersama dengan kalangan DPRD Sukabumi. Terakhir mengenai kesehatan para guru honorer juga akan diperhatikaan melalui BPJS.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Maman Abdurahman menambahkan, selama ini para guru honorer mendapatkan dana sebesar Rp 100 ribu per bulan dan dibayarkan setiap enam bulan sekali. Besaran dana ini nantinya akan diperjuangkan agar meningkat sesuai kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement