Selasa 25 Sep 2018 19:06 WIB

Analisis Kenapa Parpol Tetap Calonkan Eks Napi Korupsi

Caleg eks napi korupsi masih memiliki popularitas.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Titi Anggraini Perludem
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Titi Anggraini Perludem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkap ada tiga alasan mengapa calon legeslatif (caleg) mantan narapidana korupsi tetap dicalonkan oleh partai politik untuk berkompetesi pada Pileg 2019 mendatang.

Titi mengatakan, saat ini ada 38 nama caleg mantan napi korupsi yang tetap diusung partai politik pada Pemilu 2019 mendatang. Menurut dia, hanya empat parpol yang tidak mencalonkan mantan napi korupsi, yaitu PSI, PPP, PKB, dan Nasdem.

"Tapi kenapa mereka tetap dicalonkan? pertama, karena mereka kalau kita lihat adalah bagian dari orang kuat atau elit di struktur partai," ujar Titi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema ‘’Putusan MA terhadap PKPU di mata publik’’ di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).

Alasan kedua, lanjut dia, karena partai melihat caleg eks koruptor tersebut masih memiliki popularitas. Dengan popularitas itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan dampak elektoral bagi partai politik, terutama pada Pemilu 2019 sangat kompetetif.