Selasa 25 Sep 2018 21:59 WIB

Blanko Terbatas, 155 Ribu Warga Indramayu Masih Pegang Suket

Warga yang sudah melakukan perekaman data, tidak bisa langsung memperoleh KTP-el

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah warga antre mengambil surat keterangan (suket) KTP Elektronik
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga antre mengambil surat keterangan (suket) KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sebanyak 155 ribu warga Kabupaten Indramayu yang sudah melakukan perekaman data, hingga kini belum menerima fisik kartu tanda penduduk elektronik (KTP el). Mereka pun terpaksa harus berpegang pada surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.

‘’155 ribu warga itu statusnya print ready record, atau sudah rekam siap cetak, ‘’ ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, Kanadi Monoisman, saat ditemui di sela acara Roadshow Bus KPK di Pendopo Kabupaten Indramayu, Selasa (25/9).

Kanadi mengungkapkan, kondisi itu disebabkan terbatasnya blanko KTP-el dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, warga yang sudah melakukan perekaman data, tidak bisa langsung memperoleh KTP-el secara fisik.

Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data namun belum memperoleh KTP-el, maka Disdukcapil memberikan suket. Suket tersebut sama fungsinya dengan KTP-el, namun hanya berlaku selama enam bulan.