REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri Persero Tbk mengaku senang telah dinaikkannya kasus jaminan piutang kredit fiktif PT SNP Finance ke ranah penyidikan pidana oleh Mabes Polri. Hal ini dikarenakan anak usaha Columbia Grup itu selalu beriktikad tidak baik meskipun upaya negosiasi sudah ditempuh.
"Mereka sebenarnya debitur lama Bank Mandiri, sudah 20 tahun menjadi nasabah Mandiri, namun tiba-tiba tahun ini mereka beriktikad tidak baik, seperti 'memacetkan' pembayaran, mempailitkan diri, dan terlihat sekali niatnya jelek," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu (26/9).
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance merupakan anak usaha Grup Columbia yang bergerak dalam bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin (26/9) lalu, Bareskrim Polri mengungkap dugaan pembobolan bank oleh SNP Finance dengan modus memberikan jaminan piutang fiktif dari konsumen Columbia kepada 14 bank, termasuk Bank Mandiri, untuk memperoleh kredit.
Baca juga, 14 Bank di Tanah Air Dibobol, Rp 14 Triliun Raib
Tunggakan kredit SNP Finance di Bank Mandiri yang berstatus kredit macet mencapai Rp 1,2 triliun. Rohan mengatakan, kredit SNP di Bank Mandiri menjadi bermasalah, bermula pada tahun ini.
Hal itu, kata Rohan, cukup aneh karena sejak pertama kali menerima pinjaman kredit dari perseoran pada 1999, SNP Finance selalu tepat waktu melakukan pembayaran utang. "Asalnya lancar sekali, tapi tiba-tiba 'batuk' dan jadi masalah," ujar dia.
Upaya negosiasi antara SNP dan Mandiri sudah ditempuh, termasuk memberikan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). "Namun, banyak kejanggalan, akhirnya kami berencana tempuh ke Badan Reserse Kriminal Polri beberapa bulan lalu," kata Rohan.
Kejanggalan itu, antara lain, laporan keuangan SNP Finance yang diduga direkayasa. Misalnya, rasio permodalan SNP Finance yang ditulis masih positif, padahal menurut data Otoritas Jasa Keuangan, rasio permodalan SNP Finance sudah negatif.
Kemudian, laporan keuangan SNP Finance pun banyak kejanggalan. Data piutang konsumen yang menjadi jaminan tidak sesuai dengan data yang ditemukan Bank Mandiri. Lalu, SNP Finance juga ingin mempailitkan diri agar bisa menghindari pembayaran tunggakan kredit.
"Dan, kemarin kami dapat kabar kasus ini sudah memasuki ranah pidana, sudah bukan perdata lagi, kami tunggu tindak lanjutanya dari Kepolisian," ujar Rohan.
Meskipun tunggakan kredit SNP masih bermasalah, Rohan meyakini hal itu tidak akan mengurangi pendapatan Mandiri. Perseroan sudah mengantisipasi kenaikan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dengan menjaga rasio pencadangan (coverage ratio) dari dampak kasus SNP.
Rasio pencadangan Mandiri pada semester I 2018 dijaga di 136 persen, lebih tinggi dibandingkan posisi 135 persen pada semester I 2017. Nilai biaya pencadangannya sebesar Rp 7,9 triliun per Juni 2018, atau menurun dari Rp 9,3 triliun.
Biaya pencadangan Mandiri menurun karena NPL Mandiri membaik signifikan dari 3,82 persen pada semester 1-2017 menjadi 3,13 persen di semester I-2018.