Rabu 26 Sep 2018 18:52 WIB

Honor Guru tidak Tetap Bisa Diambilkan dari Dana BOS

Tentunya, harus didahului dengan perencanaan anggaran sekolah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan honorer.
Foto: Antara.
Sejumlah guru tidak tetap (GTT) dan honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Honor bagi para Guru Tidak Tetap (GTT) atau Guru Wiyata Bhakti bisa diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Hal ini dinilai tidak melanggar aturan, karena dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan atau semester, dapat digunakan untuk pembayaran langganan daya, jasa, dan juga honor.

''Berdasarkan ketentuan itu, dana BOS yang berasal dari APBN bisa digunakan untuk membayar GTT. Tentunya, harus didahului dengan perencanaan anggaran sekolah,'' kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga, Jawa Tengah, Sarjono.

Namun dia menegaskan, guru yang bisa dibiayai dengan menggunakan dana BOS, adalah  GTT yang belum mendapat bantuan tunjangan kesejahteraan dari pemerintah daerah. Selain itu, juga harus dengan memperhatikan ketentuan bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar honor GTT tidak boleh lebih dari 15 persen dari total dana BOS yang diterima.

''Jadi mengenai besar-kecilnya honor yang diterima GTT, sebenarnya tidak ada batasan. Yang penting, dana BOS yang digunakan untuk membayar honor tidak melampaui 15 persen dari dana BOS karena setiap sekolah,'' katanya.