Kamis 27 Sep 2018 13:37 WIB

Pengembangan Alquran Diharapkan tak Hanya dari Aspek Tulisan

Masyarakat diimbau tak hanya berpegang pada terjemahan dalam memahami Alquran.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) di Bogor, 25-27 September 2018.
Foto: Kemenag
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) di Bogor, 25-27 September 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an telah selesai dilaksanakan selama tiga hari di Hotel The Sahira Bogor. Kegiatan yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini dilaksanakan sejak Selasa (25/9).

Mukernas yang mengangkat tema “Washatiyyah Islam untuk Kehidupan Beragama yang Lebih Moderat, Damai dan Toleran” ini diikuti 110 peserta yang terdiri dari para ulama, akademisi, pakar bahasa Indonesia dan peneliti Alquran dari dalam negeri dan luar negeri.

Hadir dalam Mukernas para sumber dari luar negeri seperti Prof Abdul Karim (Mesir), Prof Samih Atsaminah (Yordania), Prof Ahmad Miyan at-Tahanawi (Pakistan) dan Zainal Abidin (Arab Saudi). Selain mendiskusikan tema moderasi beragama, peserta juga membahas hasil kajian tim pengembangan mushaf Alquran standar Indonesia dari aspek tulisan dan tanda baca, serta terjemahan Alquran yang telah dimulai sejak 2016.

Ketua Panitia Mukernas, Abdul Aziz Sidqi mengatakan, mukernas telah resmi ditutup Kamis (27/9) pagi dan menghasilkan beberapa rekomendasi. "Para peserta Mukernas sepakat menetapkan beberapa butir penting sebagai rumusan rekomendasi," ujat Azis kepada Republika.co.id, Kamis (27/9).

Berikut butir-butir rekomendasi Mukernas Ulama Alquran yang dibacakan Azis pada saat acara penutupan Mukernas.

Pertama, pemerintah Indonesia, khususnya Kemenag memberikan perhatian yang sangat besar terkait pelayanan kitab suci, bukan hanya dengan berupaya keras menjamin kesahihan teksnya, tetapi juga kesahihan maknanya.

Kedua, di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk perlu mengarusutamakan wasatiyah sebagai metode keberagamaan sehingga menjadi acuan berfikir, bersikap dan bertindak umat Islam dalam upaya mewujudkan kehidupan beragama yang lebih moderat, damai dan toleran.

Ketiga, LPMQ perlu menindaklanjuti hasil kajian dan pengembangan rasm (tulisan) mushaf Alquran standar Indonesia dan menetapkannya sebagai dasar penyempurnaan mushaf Alquran standar Indonesia. Usaha ini harus dibarengi dengan penyempurnaan naskah akademik terkait rasm usmani dalam mushaf Alquran standar.

Keempat, kajian dan pengembangan mushaf Alquran standar yang telah dilakukan seyogyanya tidak berhenti pada aspek rasm saja, namun perlu dikembangkan pada aspek dabth, waqf dan ibtida’ dalam rangka penguatan landasan ilmiah mushaf Alqur’an standar Indonesia.

"Hasil kajian tersebut perlu disosialisasikan di tengah masyarakat dengan melibatkan para pemangku kepentingan, baik kalangan penerbit Alquran, perguruan tinggi, pesantren maupun masyarakat Islam secara umum," kata Azis.

Kelima, aspek rasm, syakl-dhabth, waqaf-ibtida, addul ay (penghitungan ayat), qira'at dan aspek teknis lainnya dalam kajian ilmu Alquran belum mendapatkan perhatian di Tanah Air termasuk di kalangan akademisi dan ulama Alquran. Maka, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, pemerintah Indonesia perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta menyosialisasikannya kepada masyarakat luas.

Keenam, Kajian Revisi dan Pengembangan Terjemahan Alqur’an LPMQ Badan Litbang dan Diklat Kemenag bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI merupakan langkah dan upaya dalam menghadirkan terjemahan Alquran yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Ketujuh, menghimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Alquran tidak hanya berpegang pada terjemahan Alquran mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan.Terjemahan Alquran, betapa pun bagus dan sempurnanya, tidak dapat sepenuhnya menggambarkan maksud Alquran.

"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenag seyogyanya terus berupaya melakukan kajian-kajian terkait dengan pemahaman Alquran sehingga menghasilkan produk-produk yang bermanfaat dan dapat menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement