Kamis 27 Sep 2018 14:21 WIB

Revisi Pergub Reklamasi Keluar Sebelum Akhir Tahun

Perda mengenai pengelolaan pesisir DKI Jakarta akan didiskusikan dengan DPR.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Friska Yolanda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWPPPK). Ditargetkan, revisi Pergub tersebut akan selesai sebelum akhir tahun 2018.

“Kalau revisi Pergub, mungkin nggak terlalu lama. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesai,” jelas Anies di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Pergub mengenai RZWPPPK saat ini memang sudah ada, dan ia akan merevisi pergub itu. Sementara, pihaknya juga menyiapkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur mengenai pengelolaan pesisir di Jakarta Utara. 

Data yang dihimpun Republika.co.id, ada beberapa Pergub Provinsi DKI Jakarta yang telah terbit terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta. Pergub-pergub itu di antaranya adalah Pergub Nomor 121 tahun 2012 tentang penataan ruang kawasan reklamasi pantai utara Jakarta.

Sementara, Perda mengenai pengelolaan pesisir di wilayah DKI Jakarta, kata Anies, masih akan didiskusikan bersama dengan badan legislasi (baleg). Sehingga, pembuatan peraturan itu membutuhkan waktu yang lama. 

“Jadi jadwalnya belum bisa ditentukan,” jelas Anies. 

Dia menegaskan, saat ini, ada atau tidaknya pergub dan perda, Pemprov DKI Jakarta memang tidak akan membangun pulau reklamasi di wilayah pesisir DKI Jakarta. Serta, dia menambahkan, pihaknya tak berrencana membangun reklamasi di DKI Jakarta. 

Ketegasan itu juga dia buktikan dengan tak akan diberikannya izin kepada siapapun untuk membangun pulau reklamasi. “Sebagai proses izin boleh, tapi kami kebijakan tidak boleh melakukan reklamasi. Jadi kalaupun mengajukan izin, kami tidak memberikan izin,” jelas Anies. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement