Kamis 27 Sep 2018 17:01 WIB

Badan PBB: Pengungsi Palestina Berhak Kembali ke Tanah Air

UNWRA menepis anggapan telah mengabadikan status pengungsi Palestina.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Pengungsi Palestina/ilustrasi
Foto: guardian.co.uk
Pengungsi Palestina/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) Pierre Krahenbuhl menegaskan kembali hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah airnya. Ia menolak pernyataan yang menyebut para pengungsi Palestina tidak berhak kembali ke negaranya.

"Anda bisa yakin semua orang mengadvokasi hak untuk kembali dari (para pengungsi) Rohingya, sama seperti orang akan mengadvokasi hak kembali bagi pengungsi Afghanistan dan Suriah," kata Krahenbuhl, dikutip laman Aljazirah, Kamis (27/9).

"Mengapa satu-satunya komunitas di planet yang tidak memiliki hak untuk kembali adalah orang-orang Palestina? Itu tidak masuk akal," ujarnya menambahkan.

Krahenbuhl pun menepis anggapan bahwa UNRWA telah mengabadikan status pengungsi Palestina. "Ketiadaan resolusi politik dari konflik antara Palestina dan Israel adalah apa yang telah mengabadikan status pengungsi mereka, bukan pekerjaan UNRWA," katanya.