Kamis 27 Sep 2018 18:09 WIB

Pemkot Yogyakarta Buka Penerimaan 356 CPNS

Pendaftaran dilakukan secara online telah dibuka sejak 26 September.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pengurusan SKCK sebagai syarat penerimaan CPNS.
Foto: Antara.
Pengurusan SKCK sebagai syarat penerimaan CPNS.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 356 orang. Ada tiga formasi yang dibuka, yaitu formasi umum, formasi disabilitas, dan formasi khusus eks tenaga honorer K2.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengungkapkan untuk formasi umum disediakan kuota 350 orang, dengan rincian 111 guru, 152 tenaga kesehatan, dan 87 tenaga teknis. Sementara itu, tiga orang untuk formasi disabilitas dengan rincian satu guru SD, satu perekam medis, dan satu pustakawan.

"Tiga orang formasi khusus eks tenaga honorer K2 ini akan menjadi proses (penerimaan CPNS) yang akan kita selenggarakan mulai 26 September sampai 10 Oktober 2018," kata Heroe, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (27/9).

Heroe menerangkan, penerimaan CPNS ini didasarkan atas Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 456 Tahun 2018 tangal 21 September 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2018.

Keputusan tersebut, mengacu pada Keputusan Menpar-RB Nomor 275 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Yogyakarta Tahun anggaran 2018.

Pendaftaran dilakukan secara online telah dibuka sejak 26 September. Pelamar, lanjut Heroe, hanya boleh melamar di satu instansi atau daerah untuk satu pilihan nama jabatan dalam satu jenis formasi jabatan pada satu periode pendafaran.  "Pendaftaran dapat dilakuka di portal SCNN di https://scnn.bkn.go/id," lanjutya.

Ia pun menegaskan kepada seluruh pendaftar, batas usia maksimun yang bisa mendaftar yaitu 35 tahun yang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sementara, atas usia minimun yaitu 18 tahun.

"Saat pendaftaran dibuka, pelamar yang kelahirannya sebalum 26 September 1983 tidak dapat melakukan pendaftaran. Dan juga, pelamar yang kelahirannya sebelum 26 September tahun 2000 tidak dapat melakukan pendaftaran pada saat pendaftaran dibuka,' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement