Kamis 27 Sep 2018 18:35 WIB

Penerobos Rombongan Presiden Terancam Satu Bulan Penjara

Ancaman penjara sesuai dengan UU Lalu Lintas Angkutan Darat.

Red: Andri Saubani
Rombongan mobil yang membawa Presiden Joko Widodo meninggalkan Kompleks Parlemen usai Sidang RAPBN di Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Rombongan mobil yang membawa Presiden Joko Widodo meninggalkan Kompleks Parlemen usai Sidang RAPBN di Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menyatakan pengemudi sepeda motor yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial A terancam penjara paling lama sebulan atau denda Rp 250 ribu. "Sesuai yang diatur Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta Kamis (27/9).

Budiyanto mengatakan rombongan Presiden yang masuk dalam pengguna jalan harus mendapatkan prioritas atau diutamakan. Hal itu sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Rombongan Presiden perlu mendapatkan prioritas," ujar Budiyanto.

Dalam kondisi seperti itu, Budiyanto menuturkan petugas dapat memerintahkan, memerintahkan, mengalihkan, dan sebagainya. Bagi pengguna yang tidak mematuhi perintah maka petugas berwenang mengambil bukti pelanggaran (tilang) seauai Pasal 282 UU Nomor 22/2009.

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9). Akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.

Petugas mengizinkan A pulang ke rumah, namun ia dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung benzodiazepine.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement