Kamis 27 Sep 2018 20:39 WIB

Gerindra Kecam Wali Nagari di Sumbar yang Dukung Jokowi

Bawaslu Dharmasraya meminta perangkat desa/nagari tersebut untuk netral.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade bersama Jurnalis Republika, Joko Sadewo di program JokoTalk
Foto: Republika TV
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade bersama Jurnalis Republika, Joko Sadewo di program JokoTalk

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG -- Sejumlah perangkat nagari/desa di Kabuparen Dharmasraya mendukung capres-cawapres nomor urut satu Jokowi-KH Ma'ruf Amin. Menanggapi hal itu, Juru Bicara  Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusut tuntas sikap para perangkat nagari/desa tersebut.

“Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hal itu telah diatur. Terutama pada Pasal 282 menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Andre yang juga anggota Badan Komunikasi Publik Gerindra itu kepada Republika.co.id, Kamis (27/9) malam.

Untuk Sumbar, sebut Andre Rosiade, kepala desanya sama dengan wali nagari. Jadi, bagi yang telah terang-terangan mendukung, apalagi di-upload di media sosial, media massa dan online itu, tentu sudah pelanggaran nyata. Bawaslu Pusat atau Bawaslu Sumbar tinggal mengusutnya. Karena, bukti telah beredar luas.

“Soal sanksinya sudah diatur dalam Pasal 490. Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Andre yang mengaku banyak dikirimi video dan foto aksi dukungan dari para wali nagari di Dharmasraya ini.

Andre mengharapkan, tidak ada lagi pejabat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, atau nagari dan desa yang menyatakan dukung-mendukung terhadap pasangan tertentu. Apalagi secara terang-terangan yang bisa mencederai demokrasi di Indonesia. “Ini sudah jelas diatur dalam UU Pemilu, kenapa masih coba-coba lagi,” katanya.

Andre mendesak Bawaslu secepatnya memproses para pejabat yang menyatakan dukungan apalagi menggunakan fasilitas negara. Seperti Bupati Pessel Hendrajoni yang mengklaim dana APBN dari pajak rakyat sebagai uang dari Jokowi. “Itu kan aneh dan sama juga menyebar info tidak falid,” kata Andre.

Asosiasi Wali Nagari (Aswana) Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi-KH Ma'ruf Amin. "Pemerintahan Jokowi berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat nagari," kata Wakil Ketua Aswana Dharmasraya, Julisman di Pulau Punjung, Kamis (27/9).

Dia menyatakan, dukungan tersebtu merupakan hasil musyawarah seluruh wali nagari (kepala desa). Sehingga, tidak ada unsur tekanan dari pihak manapun.

Terpisah, Ketua Bawaslu Dharmasraya, Samsyurizal mengatakan pihaknya telah mendapat informasi terkait deklarasi itu. Saat ditanya apakah itu menyalahi aturan, dia mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Tentu kami pelajari dulu, namun diketahui wali nagari merupakan unsur penyelanggara negara di tingkat paling bawah. Tentunya harus netral dalam pemilu," kata Samsyurizal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement