Kamis 27 Sep 2018 23:56 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

polisi mengamankan uang palsu berupa pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus petugas Unit Rskrim Polsek Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu berupa pecahan Rp50 ribu dan Rp 100 ribu.

Kedua pengedar upal itu adalah Sal (50 tahun), warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, dan Tar (34 tahun), warga Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP M Devi Firsawan, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat tersangka Sal membeli rokok kretek dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu. Hal itu dilakukan tersangka di salah satu toko di Blok Cangkrung, Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Pemilik toko yang menyadari bahwa uang yang diberikan tersangka Sal adalah uang palsu, kemudian menanyakan hal itu pada tersangka. Namun, tersangka membantahnya. Bahkan, tersangka menunjukkan isi dompetnya yang berisi delapan lembar uang serupa.

Pemilik toko akhirnya melaporkan hal tersebut kepada petugas Reskrim di Polsek Tukdana. Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Di hadapan petugas, tersangka Sal mengakui perbuatannya. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 76 lembar uang palsu dengan pecahan 50 ribu dan dua lembar pecahan 100 ribu. Tersangka kemudian mengakui memiliki uang palsu senilai 4.050.000.

‘’Tersangka Sal mengaku memperoleh uang palsu itu dari berinisial Tar, dengan cara membeli seharga Rp 900 ribu, ‘’ kata Devi, Kamis (27/9).

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mengamankan Tar. Polisi pun terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal uang palsu itu. Tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI No 7 Tahun 2011 jo pasal 244 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement