REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Palembang siap memberlakukan sanksi denda yang baru bagi warga pembuang sampah sembarangan. Denda yang ditetapkan sebesar Rp250.000 dan kurungan selama tiga hari.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, mengatakan sanksi ini jauh lebih ringan jika dibandingkan perda sebelumnya, tapi dipastikan akan dilaksanakan.
"Denda ini lebih ringan dari peraturan daerah sebelumnya yaitu denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 7 bulan. Dengan direvisi perda ini, kami berharap segera dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Bila ada yang buang sampah sembarangan agar ditegur bersama-sama, bila perlu ditangkap," kata Harnojoyo.
Upaya ini merupakan salah satu langkah Pemkot Palembang untuk mendongrak sektor pariwisata berkelanjutan yang sangat bergantung pada kondisi lingkungan.
Kebiasaan menjaga kebersihan haruslah menjadi modal serta kearifan bersama untuk menjadikan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.
Menurutnya, perbaikan lingkungan termasuk juga lingkungan sosial adalah salah satu aspek dalam mendukung pariwisata.
Saat ini Palembang mampu menyerap sekitar Rp150 miliar dari pajak hotel dan restoran. Namun dari perhitungan Pemkot Palembang, jumlah serapan tersebut masih belum optimal.
Dia menyatakan, Pemkot Palembang akan melakukan optimalisasi pajak hotel dan restoran.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumsel Herlan Asfiuddin mengatakan, seluruh anggota PHRI dan stakeholder terkait dikerahkan membantu Pemkot Palembang dalam menjaga membersihkan kota.
"Salah satu syarat pariwisata adalah kota ini bersih. Selain itu kita juga menjaga agar Palembang senantiasa kondusif, karena ini juga menjadi syarat pengembangan pariwisata," ujar dia pula