Jumat 28 Sep 2018 01:49 WIB

Pembobolan Bank, Bos Columbia Serahkan Diri ke Bareskrim

Penyidik kini masih mengejar dua buronan lainnya.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri dan pemilik PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) Leo Chandra yang sempat menjadi buronan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Kamis (27/9). Leo menyerahkan diri menyusul terungkapnya kasus pembobolan 14 bank yang dilakukan induk perusahaan Columbia, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).

"Hari ini LC (Leo Chandra) menyerahkan diri dengan datang ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut Rudy, setelah menyerahkan diri, Leo langsung diperiksa dan ditahan. "Akan ditahan," katanya.

Polri sebelumnya telah mengirimkan surat cegah tangkal keluar negeri kepada Imigrasi untuk Leo yang saat itu masih buron dan dua orang lainnya. Dengan ditahannya Leo Chandra saat ini, maka ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima diantaranya sudah ditahan lebih dulu, yakni para pimpinan PT SNP diantaranya DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan).

Baca juga: Kantor Pembobol 14 Bank dengan Kerugian 14 Triliun Digeledah

Penyidik kini masih mengejar dua buronan lainnya, yakni anak Leo Chandra yang berinisial LD dan orang keuangan berinisial SL. Dalam kasus ini, pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT SNP yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.

Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia. Awalnya PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.

"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar. "List piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," ujarnya.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri dari beberapa bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 14 triliun.

Baca juga: OJK Pantau Kasus Pembobolan 14 Bank oleh SNP Finance

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement