Jumat 28 Sep 2018 05:18 WIB

Polisi: Pengedit Tambahkan Kalimat Tauhid Berulang-ulang

Analisis dan pemeriksaan di laboratorium siber, video dengan kalimat tauhid editan.

Rep: Mabruroh / Red: Ratna Puspita
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian memastikan video pengeroyokan suporter Persija yang berujung pada kematian dengan kalimat tauhid merupakan hasil editan dan merupakan informasi palsu atau hoaks. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengedit video memotong video pengeroyokan dan membubuhkan kalimat tauhid berulang-ulang.

Hingga saat ini, Dedi menuturkan, Polda Jabar masih menyelidiki seseorang yang mengedit tersebut. "Dari hasil analisis dan lab siber kami itu editan. Aslinya sudah ada di penyidik, penyidik sudah punya bukti komparatif, jadi dari hasil penyidikan ketemu di situ," ujar dia  di Jakarta, Kamis (27/9).

Kepolisian pun mendalami pelaku yang mengedarkan atau memviralkan video hoaks tersebut. "Aparat kepolisian langsung bersurat kepada Kominfo untuk melakukan take down video," kata Dedi.

Baca Juga: Mencari Solusi Perdamaian Suporter Persib dan Persija 

Polisi menyita gawai yang digunakan untuk merekam kejadian. Gawai tersebut merupakan milik salah seorang tersangka untuk memprovokasi dengan mengunggah ke media sosial.

Gawai itu juga menjadi salah satu barang bukti penyidik satreskrim Bandung untuk mengungkap delapan tersangka pengeroyokan. Polda Bandung masih mendalami hasil rekonstruksi untuk pendalaman lebih lanjut dan menangkap yang belum ditangkap.

Insiden pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla (23), terekam dan tersebar di media sosial. Video berdurasi 22 detik itu memperlihatkan seorang pemuda yang tengah dihajar sejumlah orang meski dalam keadaan sudah tak berdaya. Namun, kemudian muncul potongan video tersebut dengan kalimat tauhid selama pengeroyokan terjadi.

photo
Infografis Kronologi Tewasnya Haringga.

Pasal berlapis

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan, pihak yang mengedit dengan menambahkan La ilaha illallah dalam video pengeroyokan Haringga layak dijerat dengan pasal berlapis. Ia berpendapat pengedit video bisa dijerat lima pasal mulai dari pelanggaran pidana informasi dan transaksi elektronik, dan pelanggaran KUHP. 

“Telah meresahkan dan mendiskreditkan umat Islam,” kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (27/9). 

photo
Almuzzammil Yusuf

Jika memang benar video pengeroyokan suporter yang asli tidak ada unsur atau motif yang mengarah pada sentimen agama, menurutnya ini berbahaya. Sebab, menurut anggota Komisi III DPR RI ini, patut diduga oknum tersebut telah sengaja mencemarkan nama baik, membangun kebencian SARA, serta memfitnah dengan tuduhan yang tidak berdasar untuk menyudutkan umat Islam.

“Kekerasan penyiksaan tersebut sangat tercela dan kita sesalkan, tapi menunggangi dengan penghinaan agama adalah motif yang lebih busuk lagi,” kata dia.

PKS pun meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus dugaan adanya suara kalimat tauhid dalam video editan pengeroyokan terhadap Haringga. “Siapa pun yang melakukan dugaan tindakan kejahatan ini harus dihukum yang setimpal,” kata dia.

Di sisi lain, Almuzzammil mengatakan, partainya mengecam tindakan pengeroyokan kepada Haringga Sirila. PKS juga mengutuk perbuatan orang yang mengedit dan menyebarkan video hoaks suporter melakukan kekerasan sambil mengucap la ilaha illallah dalam video tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement