Jumat 28 Sep 2018 06:22 WIB

Mukernas Ulama Alquran 2018 Hasilkan 7 Rekomendasi

Rekomendasi ini mencakup pentingnya perhatian pemerintah dalam layanan Alquran.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) di Bogor, 25-27 September 2018.
Foto: Kemenag
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an yang digelar Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) di Bogor, 25-27 September 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an menghasilkan tujuh rekomendasi. Kegiatan ini telah digelar (LPMQ) di Bogor 25 hingga 27 September 2018 dan diikuit 115 ulama Alquran dalam dan luar negeri.

Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi mengatakan rekomendasi ini mencakup pentingnya perhatian pemerintah dalam layanan kitab suci Alquran. Sekaligus pengembangan kajian Alquran melalui berbagai lembaga pendidikan. "Pemerintah perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikan-nya kepada masyarakat luas," ujar Muchlis dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (28/9).

Baca Juga

Mukernas ini mengangkat tema ‘Washatiyyah Islam untuk Kehidupan Beragama yang Lebih Moderat, Damai dan Toleran’. Berikut ini tujuh rekomendasi yang dirumuskan pada Mukernas Alquran.

1. Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Agama memberikan perhatian yang sangat besar terkait pelayanan kitab suci, bukan hanya dengan berupaya keras menjamin kesahihan teksnya, tetapi juga kesahihan maknanya.

2. Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk perlu mengutamakan Wasathiyyah sebagai metode keberagamaan sehingga menjadi acuan berfikir, bersikap dan bertindak umat Islam dalam upaya mewujudkan kehidupan beragama yang lebih moderat, damai dan toleran.

3. Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran perlu menindaklanjuti hasil kajian dan pengembangan Rasm Mushaf Alquran Standar Indonesia dan menetapkannya sebagai dasar penyempurnaan Mushaf Alquran Standar Indonesia. Usaha ini harus dibarengi dengan penyempurnaan Naskah Akademik terkait rasm usmani dalam Mushaf Alquran Standar.

4. Kajian dan pengembangan Mushaf Alquran Standar yang telah dilakukan seyogyanya tidak berhenti pada aspek rasm saja, namun perlu dikembangkan pada aspek dabt, waqf dan ibtida’ dalam rangka penguatan landasan ilmiah Mushaf Alquran Standar Indonesia.

5. Pemerintah Indonesia perlu menghidupkan dan mengembangkan disiplin ilmu tersebut di berbagai lembaga pendidikan, serta mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.

6. Kajian revisi dan pengembangan terjemahan Al-Qur’an Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI merupakan langkah dan upaya dalam menghadirkan terjemahan Alquranyang mudah dipahami oleh masyarakat.

7. Mengimbau kepada masyarakat luas agar dalam memahami Alquran tidak hanya berpegang pada terjemahan Alquran mengingat keterbatasan yang dimiliki oleh setiap terjemahan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement