Jumat 28 Sep 2018 09:39 WIB

Kapolda Maluku Resmikan Rumah Bocah Pemanjat Tiang Bendera

Satu unit rumah permanen dibangun Polres Kepulauan Aru untuk Reza.

Red: Andi Nur Aminah
Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa meresmikan sekaligus melakukan penyerahan satu unit rumah permanen yang dibangun Polres Kepulauan Aru kepada Reza Mangar, bocah pemanjat tiang bendera di Dobo beberapa waktu lalu. "Peresmian dan penyerahan rumah kepada Reza Mangar dilakukan Kapolda saat melakukan kunjungan kerja di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (28/9).

Reza Mangar adalah bocah pemberani yang diberitakan menaiki tiang bendera untuk membuka tali bendera yang tersangkut saat upacara peringatan HUT Kabupaten Kepulauan Aru, 18 Desember 2017 lalu. Aksi heroik Reza, memang tidak secepat viralnya aksi Joni Gala, bocah pemanjat tiang bendera dalam upacara pengibaran Merah Putih di Kabupaten Belu, NTT, Agustus 2018 lalu. 

Selain melakukan peresmian dan penyerahan rumah, agenda Kapolda bersama rombongan di Kota Dobo adalah melakukan tatap muka dengan tokoh agama, masyarakat, tokoh pemuda, jajaran Polres serta TNI dan undagan lainnya.

Kapolda mengharapkan seluruh komponen masyarakat bersama aparat TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru untuk terus menjaga situasi kamtibmas, tetap solid, sinergi, serta kompak. "Baik tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda harus tetap bersama TNI dan Polri menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam menghadapi pemilu legislatif maupun pilpres 2019," ujarnya.