REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) menyatakan siap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Anak perusahaan Grup Columbia tersebut menyatakan akan koperatif dalam mengikuti proses hukum kasus macetnya pembayaran kredit medium term notes (MTN) yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Saat ini, PT SNP menjalani proses hukum terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses ini saat ini masih berjalan. "Tentang proses hukum PKPU jalan terus dan sudah hampir mencapai perdamaian," ujar Corporate Secretary PT SNP Ongko Purba Dasuha saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (28/9).
Jajaran direksi PT SNP juga tengah berperkara di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim. Enam petinggi SNP yang terdiri atas direktur dan manajer ditahan Bareskrim. Dua orang lainnya bahkan masih buron. Ongko juga menyatakan PT SNP akan mengikuti proses yang dijalankan Bareskrim.
"Untuk proses hukum kepada para direksi, perusahaan menghargai proses yang sedang berjalan," ujar dia.
Penyidik Bareskrim menangkap beberapa tersangka dalam kasus macet kredit yang disebut sebagai pembobolan ini. Mereka adalah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan).
Salah satu pemegang saham, LC menyerahkan diri ke Bareskrim, Kamis (27/9). Sedangkan dua orang pemegang saham sekaligus perencana piutang, LD dan SL masih buron.
Baca juga, Bank Mandiri akan Pidanakan SNP Finance