Jumat 28 Sep 2018 13:45 WIB

Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Dukung RUU Pesantren

RUU Pesantren merupakan rekognisi negara terhadap pesantren tanpa pamrih dan syarat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Dua pengusul Rancangan Undang Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan   Pesantren menyerahkan draf usulan RUU ke Pimpinan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Dua pengusul Rancangan Undang Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren menyerahkan draf usulan RUU ke Pimpinan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan pimpinan lembaga pendidikan keagamaan Islam mendukung adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK). Dukungan ini diutarakan dalam diskusi yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), 26 higga 27 September lalu.

Diskusi bersama ini dilakukan untuk merespons RUU PPK yang sebelumnya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) sebagai RUU Inisiasi DPR. Beberapa peserta diskusi antara lain dari jajaran Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, perwakilan PBNU, RMI NU, ITMAM, AMALI, P21, ASPENDIF, dan tenaga ahli atau drafter Baleg DPR RI dari Fraksi PPP dan PKB.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ahmad Zayadi menyebut, diskusi ini difokuskan untuk menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPK dari berbagai stakeholder. Harapannya RUU PPK bisa menjadi landasan yuridis yang memadai.

"Landasan ini diharapkan memadai dalam memberikan rekognisi (pengakuan, Red) yang berpijak pada kekhasan dan keunikan sekaligus pentingnya pengembangan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia," ujar Zayadi dalam keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (28/9).

Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’hadil Islamiyah (RMI) KH Abdul Ghaffar Rozin menerangkan RUU Pesantren merupakan rekognisi negara terhadap pesantren tanpa pamrih dan tanpa syarat. Rekognisi juga berupa menghargai dan mengakui tradisi yang selama ini berkembang di pesantren, karena selama ini sudah terbukti menjaga moral bangsa.

"Subtansi rekognisi itu lebih penting daripada terburu-buru karena menyesuaikan momentum-momentum tertentu. Maka perlu mendengarkan aspirasi-aspirasi dari pihak terkait," ujar Kiai yang akrab disapa Gus Rozin.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Pusat Lukman Hakim menanggapi, RUU Pesantren harus betul-betul mengakomodir komponen pendidikan keagamaan saat ini yang punya komitmen mempertahankan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan. Rntah itu yang sudah ada saat ini maupun yang nanti akan ada.

Dia mengatakan, RUU harus meminimalisir dari kepentingan personal ataupun kelompok. Sehingga RUU ini benar-benar mengayomi masyarakat Islam. Pendidikan keagamaan merupakan pemegang kendali kehidupan kebangsaan.

Komentar senada diungkapkan Ketua Ittihadul Ma’ahid Al muhammadiyah (ITMAM) Yunus Muhammad yang mengapresiasi adanya RUU Pesantren. Dia menyarankan agar RUU ini tidak terfokus pada pesantren sebagai lembaga pendidikan saja, namun aspek sebagai agen-agen lain perlu dibahas. "Aspek pemberdayaan masyarakat jug perlu dibahas dan bisa masuk dalam RUU Pesantren," ucapnya.

Sedangkan bagi perwakilan dari Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) membayangkan RUU Pesantren akan membawa pendidikan pesantren untuk ditawarkan kepada masyarakat dunia. Ini juga sebagai upaya menyiapkan pesantren di masa depan. FKPM menilai jika ingin mengangkat pesantren, maka setiap stakeholder harus serius sehingga bisa meyakinkan pesantren menjadi tujuan pendidikan Islam dunia.

Hasil dari diskusi yang berlangsung selama dua hari ini juga menyepakati sambil menunggu pengesahan dari DPR, masing-masing stakeholders pada forum akan mengajukan rekomendasi. Rekomendasi ini nantinya akan melengkapi dan merinci maksud dan tujuan dari RUU Pesantren. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement