Jumat 28 Sep 2018 16:32 WIB

Kepala Daerah Dukung Jokowi, Gerindra Sumbar Lapor Bawaslu

Ada 10 kepala daerah di Provinsi Sumatra Barat mendukung Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin
Foto: Foto : MgRol112
Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- DPD Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan sejumlah temuan yang terindikasi merupakan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Laporan Gerindra ini menyusul 'banjir dukungan' yang disampaikan secara terbuka oleh kepala daerah hingga wali nagari di Sumatra Barat kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Desrio Putra menyebutkan ada tiga temuan yang mereka laporkan kepada Bawaslu. Ketiga temuan ini diduga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertama, lanjut Desrio, adalah adanya deklarasi dukungan terhadap Jokowi oleh 10 bupati/wali kota pada Selasa (18/9) lalu. Gerindra melaporkan enam kepala daerah yang ikut hadir dalam deklarasi tersebut.

"Dalam UU, pejabat negara serta ASN dilarang adakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," kata Desrio di Bawaslu Sumbar, Jumat (28/9).

Kejadian kedua yang dilaporkan adalah pernyataan memihak yang disampaikan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni saat menyerahkan bantuan kepada pimpinan nagari. Kejadian pada Selasa (25/9) ini sempat viral di media sosial. Desrio melihat, ada indikasi menguntungkan pada salah satu calon capres yang terlihat dalam video tersebut.

"UU juga mengatur, pejabat negara serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," katanya.

Sedangkan, kejadian ketiga adalah deklarasi dukungan kepada Jokowi oleh puluhan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (27/9). Desrio berkeyakinan bahwa kejadian-kejadian ini merugikan pihaknya dan justru ada indikasi menguntungkan kubu seberang.

"Ini berpotensi terjadinya Pidana Pemilu. Soal sengaja atau tidak, kami tak tahu. Banyak dalih yang dijadikan pembenaran. Ada yang bilang ini agar bupati/walikota mendapat porsi APBD yang lebih untuk tahun anggaran 2019. Namun apa pun itu, kita lihat nantilah, kami ingin ini diproses dulu," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan temuan dugaan pelanggaran, termasuk yang saat ini dilaporkan oleh Gerindra. Tindak lanjutnya, ujar Elly, Bawaslu akan melihat pemenuhan syarat formal dan materiil apakah sudah dipenuhi atau belum.

"Kami segera buat kajian awal untuk tentukan dugaan apa. Kalau misalnya dugaan pidana pemilu, 1 x 24 jam kami akan duduk sama-sama untuk menetapkan tindak lanjut," kata Elly.

Khusus soal video viral yang 'dibintangi' Bupati Pesisir Selatan, Bawaslu masih akan mengusut kaitannya dengan peran dia sebagai pejabat negara. Adapun sanksi yang bisa diberikan, Bawaslu Sumbar mengaku belum bisa menjabarkannya karena masih melakukan kajian.

photo
Kepala Daerah Sumbar Pendukung Jokowi

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement