Nelayan beraktivitas didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kapal nelayan melintas didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kapal nelayan bersandar didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kapal nelayan melintas didekat gugusan pulau C yang telah dibangun di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Nelayan mencari ikan didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kapal nelayan bersandar didekat gugusan pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (28/9). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi yang proyeknya belum dibangun, sementara empat pulau yang sudah dibangun yaitu C, D, G dan N akan digunakan untuk kepentingan publik dan ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement