REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah memperketat pengawasn iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di televisi dan radio. Kebijakan ini dibuat menyusul maraknya iklan dengan produk yang tidak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan konten iklan yang cenderung menyesatkan masyarakat. Di satu sisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya berwenang untuk mengawasi konten iklan yang sudah tayang, tanpa tahu apakah produknya memiliki izin atau tidak.
Menjawab tantangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Padang untuk meningkatkan kualitas pengawasan. Nantinya, KPID bisa mengakses basis data perizinan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan. KIPD kemudian bisa menegur stasiun televisi yang ketahuan menayangkan iklan produk yang tak memiliki izin BPOM.
"TV lokal misalnya, menayangkan iklan obat kuat. KPID sendiri selama ini hanya awasi konten dan isi, belum sampai apakah produk itu punya izin atau tidak. Dengan MoU ini, kami bisa akses lengkap data izin dan data bahaya tidaknya produk," jelas Ketua KPID Sumbar Afriendi usai menandatangani kerja sama dengan BBPOM Kota Padang, Jumat (28/9).
KPID, lanjut Afriendi, juga mulai mencermati narasi iklan yang terkesan menjanjikan kesembuhan bagi konsumen. Padahal, lanjutnya, narasi iklan untuk obat-obatan harus sesuai dengan kebijakan BPOM. Sebagai tindak lanjut, KPID mengintensifkan pengawasan terhadap iklan di konten televisi lokal, termasuk menerima masukan dari masyarakat.
"Dalam sejumlah iklan obat juga pengiklan sampai menggunakan testimoni produk. Nah, kami ingin memastikan apakah produk-produk ini memang berizin BPOM atau belum," jelas Afriendi.
(Baca: KPID Tegur Dua Stasiun TV)
Kepala BBPOM Kota Padang, Martin Suhendri, menambahkan bahwa BPOM Pusat sebetulnya sudah menjalin kerja sama dengan KPI Pusat sejak 2015 lalu. Hanya saja, KPI Pusat tidak bisa menjangkau siaran di televisi lokal dalam pengawasannya. BBPOM, lanjutnya kemudian berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan KPID agar pengawasan bisa menyentuh konten di televisi lokal.
"Karena obat-obat tradisional ini juga diiklankan di konten daerah," katanya.
Menurut data BPOM, sepanjang semester i 2018 terdapat 1.157 produk obat tradisional atau 65 persen dari 2.088 produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat. Sementara untuk produk suplemen kesehatan, terdapat 517 produk atau 49 persen dari total 1.054 produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat.