REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sanksi kepada menteri dan pejabat negara lain yang tidak melakukan cuti untuk Kampanye Pemilu 2019. Sanksi tersebut berupa larangan hadir atau mengikuti kegiatan kampanye.
Sanksi tersebut diatur dalam pasal 75 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan itu berbunyi 'Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye'.
Adapun pasal 62 ayat (1) memuat ketentuan tentang kewajiban cuti kepada menteri dan pejabat negara yang menjadi tim kampanye pemilu. Cuti diperbolehkan sekali dalam sepekan pelaksanaan kampanye.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan jika menteri dan pejabat lain melakukan kampanye untuk Pemilu 2019 tanpa melakukan cuti bisa disebut melanggar aturan. Sebagaimana diketahui, ada 15 menteri kabinet kerja yang masuk dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Itu termasuk pelanggaran kampanye (kalau tidak cuti). Bawaslu nanti yang mengawasi. Sementara KPU hanya menyusun regulasi soal kampanye saja. Efektivitas pengawasan atas regulasi ini kemudian menjadi ranah Bawaslu," ungkap Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Wahyu mengingatkan jika para pejabat negara harus cuti jika melakukan kampanye untuk Pemilu 2019. Namun, jika mereka berkampanye pada hari libur, tidak perlu melakukan cuti.
Ketentuan tentang cuti para pejabat negara ini diatur pada pasal 35 dan pasal 36 PP Nomor 32 Tahun 2018. Lama cuti yang diperbolehkan adalah satu hari dalam satu pekan pelaksanaan kampanye pemilu.