REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Puluhan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat tak gentar meski dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh DPD Gerindra. Pihak terlapor, Asosiasi Wali Nagari (Aswana) Kabupaten Dharmasraya, sebelumnya secara terang-terangan menyampaikan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Salah satu wali nagari yang tergabung dalam Aswana Kabupaten Dharmasraya, Henrianto, mengungkapkan bahwa deklarasi yang mereka sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ia sendiri membenarkan bahwa seluruh wali nagari di Kabupaten Dharmasraya memilih mendukung Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 nanti. Namun, lima wali nagari dari total 52 wali nagari di Dharmasraya saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga absen dalam deklarasi.
"Yang deklarasi pribadi kami masing-masing Wali Nagari. Jadi, kalau ada sanksi, kami siap menerima konsekuensinya," kata Henrianto, Jumat (28/9).
Wali Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung tersebut juga menampik anggapan bahwa deklarasi oleh puluhan wali nagari dilakukan karena sang bupati, Sutan Riska, merupakan kader PDI Perjuangan. Baginya, dukungan terhadap Jokowi murni dilandasi pembangunan yang mereka rasakan.
"Dukungan ini bentuk terimakasih kami pada pemerintah kabupaten dan pusat. Dengan kucuran dana pusat, pembangunan infrastruktur jalan, akses pertanian masyarakat di Dharmasraya kian membaik," katanya.
Diberitakan, Jumat (28/9) siang tadi DPD Gerindra Sumatra Barat melaporkan sejumlah temuan yang terindikasi merupakan pelanggaran kepada Bawaslu Sumbar. Laporan Gerindra ini menyusul 'banjir dukungan' yang disampaikan secara terbuka oleh kepala daerah hingga wali nagari di Sumatra Barat kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Desrio Putra menyebutkan ada tiga temuan yang mereka laporkan kepada Bawaslu. Ketiga temuan ini diduga bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pertama, lanjut Desrio, adalah adanya deklerasi dukungan terhadap Jokowi oleh 10 bupati/walikota pada Selasa (18/9) lalu. Gerindra melaporkan enam kepala daerah yang ikut hadir dalam deklarasi tersebut.
"Dalam UU, pejabat negara serta ASN dilarang adakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," kata Desrio di Bawaslu Sumbar, Jumat (28/9).
Kejadian kedua yang dilaporkan adalah pernyataan memihak yang disampaikan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni saat menyerahkan bantuan kepada pimpinan nagari. Kejadian pada Selasa (25/9) ini sempat viral di media sosial. Desrio melihat, ada indikasi menguntungkan pada salah satu calon capres yang terlihat dalam video tersebut.
"UU juga mengatur, pejabat negara serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," katanya.
Sedangkan kejadian ketiga adalah deklarasi dukungan kepada Jokowi oleh puluhan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (27/9). Desrio berkeyakinan bahwa kejadian-kejadian ini merugikan pihaknya dan justru ada indikasi menguntungkan kubu seberang.
"Ini berpotensi terjadinya Pidana Pemilu. Soal sengaja atau tidak, kami tak tahu. Banyak dalih yang dijadikan pembenaran. Ada yang bilang ini agar bupati/walikota mendapat porsi APBD yang lebih untuk tahun anggaran 2019. Namun apapun itu, kita lihat nanti lah, kami ingin ini diproses dulu," jelasnya.