Jumat 28 Sep 2018 20:52 WIB

OJK: Siapapun Bisa Jadi Investor Bank Muamalat

Investor Bank Muamalat disyaratkan kredibel dan memiliki dana.

Red: Nur Aini
Refleksi kendaraan melintas di depan kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta, Ahad (1/4).
Foto: Republika/Prayogi
Refleksi kendaraan melintas di depan kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta, Ahad (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pemberitaan di media terkait masuknya investor dalam rangka penambahan modal Bank Muamalat dengan menyatakan bahwa pihak manapun boleh menjadi investor di bank tersebut.

"Siapapun boleh menjadi investor Bank Muamalat sepanjang kredibel dan memiki fresh money," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi, Jumat (28/9).

Selain itu, investor tersebut juga harus menempatkan sejumlah uang dalam escrow account di Bank Muamalat sesuai kesepakatan dengan otoritas. Escrow Account adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account tersebut.

Selanjutnya, bank harus segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan investor tersebut. Sebelumnya beredar kabar bahwa ada sejumlah investor yang akan menyuntikkan modal ke Bank Muamalat. Salah satunya yaitu konsorsium yang digawangi oleh Ilham Habibie, putra mantan Presiden RI BJ Habibie.

Selain itu, ada pula Grup Mayapada yang didirikan oleh Dato Sri Tahir, yang disebut tertarik menjadi pemodal Bank Muamalat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement